Susno Duadji (SD) jendral bintang tiga Polri sedang menjadi peniup peluit saat ini malah jadi pesakitan, karena dikriminalkan oleh lembaganya sendiri. Polri berkilah Susno selama menjadi kabareskrim tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan ada indikasi menjadi bagian dari sindikat mafia kasus entah dari kelompok mana. Di sisi lain masyarakat menganggap SD ini sebagai pahlawan kesiangan, cari2 muka buat bersihin namanya ato cari jasa buat jadi kapolri. Ada yag bilang SD sakit hati dikhianati korpsnya, jadi ia membongkar kasus gara2 sakit hari bukan karena ketulusan, dia takut dipenjarakan dulu. Mending dia bongkar duluan biar punya status peniup peluit, sekalipun nanti divonis salah oleh pengadilan dia tidak sendirian dan ada keringanan luar biasa bahkan pengampunan. Entah benar ato tidak
Bagi saya SD ini membongkar kasus2 besar karena sakit hati bukan karena tulus untuk rakyat. Boro2 buat rakyat dirinya ada di lingkaran kekuasaan, bisa hidup enak kaya raya ngapain mikirin wong cilik. Karena itu kalo ada yang bilang sekarang SD ini pahlawan kesiangan, saya tidak setuju SD sama sekali tidak berhak dapat gelar pahlawan biarpun itu pahlawan kesiangan Bagi saya SD harus diajukan ke pengadilan, dipenjara dipecat bila terbukti bersalah. Tapi karena kasus ini unik karena SD ternyata mau jadi peniup peluit, maka ijinkan saya ikut memberi solusi entah didengar ato tidak. Saya teringat dengan film Leonardo Di Caprio, catch me if you can? Yang merupakan kisah nyata seorang penjahat, awalnya dia seorang penjahat lalu tertangkap dipenjara, menebus dosanya dengan membantu FBI mengungkap kasus2 besar, mendapat ampunan dan tidak mengulang perbuatan kriminal. Kemudian suatu hari ia menemukan alat yg dapat mendeteksi uang palsu, puluhan tahun kemudian ia dianggap berjasa dan kejahatannya dilupakan orang karena perbuatan baiknya lebih besar dari segala kejahatannya di masa lalu.Solus hukum untuk SD
1.Sejak awal ditawarkan perlindungan dan pengampunan luar biasa dari negara dengan syarat ia mau “nyanyi” dan turut membogkar kasus2 besar lalu mengakui terang2an peran dan dosa masa lalu semuanya. SD diadili dan divonis bersalah (bila ada salah), dipecat tidak hormat, djatuhi hukuman penjara bertahun2, uang haramnya disita negara, tapi setelah itu diampuni cukup menjalani kurungan sehari, tetap mendapat pensiunan penuh dan mendapat bagian 0,2% dari setiap uang negara yang diselamatkan berkat “nyanyian” SD. Lalu seumur hidup SD tidak boleh lagi menjadi pejabat publik bahkan untuk ketua RT. Unsur keadilan terpenuhi, kemanusiaan terpenuhi, kebutuhan hidup terpenuhi, keamanan terpenuhi dan hukum terpenuhi. SD tidak ada beban hukum tidak bisa dikorek2 lagi dosanya semua sudah ada keputusan hukum formal jelas, bisa bebas “nyanyi” apa saja karena dilindungi penuh, bisa ada jalan terang untuk mengumpulkan uang lagi sesuai dengan ilmu polisinya. Bagi saya di tengah masalah korupsi kronis terobosan hukum harus dilakukan.
2.Sebelum SD diadili, GT, SJ, RE dkk harus diadili dan divonis lebih dahulu..
Sekali lagi bagi saya lebih mending SD jadi kesiangan daripada telat tobat, jadi bandit ekonomi seumur hidup, jadi penghkhianat negara selamanya dan nuraninya.
Malang bagi SD karena rezim SBY tidak akan menolerir semua2 yang
tahu banyak dan vokal soal centurygate. Sebab moto rezim SBY terbaru: negara tidak boleh kalah dari teroris, TAPI harus kalah dengan Centurygate.


0 comments:
Post a Comment